jurnalistika.id – Polisi meringkus empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap wanita berusia 18 tahun berinisial SA. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan keempat pelaku mengakui perbuatannya. Adapun para pelaku yang masih remaja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat orang berinisial APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19) kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zain seperti dikutip dari PMJ News, Rabu (1/11/2023).
Zain lantas menjelaskan, sebelum menuju lokasi kejadian, dua pelaku yakni APP dan MRN sempat membeli miras jenis anggur merah bersama korban ISA. Setelah dicekoki, ISA kemudian tak sadarkan diri, dan para pelaku secara bergiliran memerkosa korban.
“Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri. Kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu, datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban,” ujarnya.
Baca juga: Minggu Sore, Ratusan Layang-layang Hiasi Langit Buaran Tangsel
Sejauh ini, pihak kepolisian terus melakukan pendampingan terhadap korban. Sementara, Zain menerangkan keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
“Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zain mengatakan pihaknya telah menahan keempat pelaku. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana sembilan tahun penjara.
“Sementara pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.