jurnalistika.id – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang menangkap pemuda berinisial IB (33) usai kedapatan mengedarkan obat terlarang. Dari tangan pelaku polisi menyita 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir merek Hexymer sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, IB ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Pertigaan KM, Kota Tangerang sekitar pukul 20.30 WIB pada Senin, (27/3/2023).
“Sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merek Heximer kami sita sebagai barang bukti,” kata Nugroho, Rabu (29/3).
Baca juga: Pemkab Tangerang Kurangi Jam Belajar Sekolah Selama Ramadhan, Diganti Agenda Kerohanian
Nugroho menjelaskan, banyak laporan warga mengaku sering ada transaksi pembelian obat-obatan terlarang di dalam kontrakan pelaku. Tingkah IB itu pun membuat warga resah dan memilih melapor ke polisi.
“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” ujarnya.
Tramadol dan Hexymer Tergolong Obat Daftar G
Obat merek Tramadol dan Hexymer merupakan jenis yang tergolong kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk (berbahaya). Penetapan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989.
Adapun yang dimaksud dengan obat daftar G adalah semua obat yang hanya bisa diperoleh sesuai dengan resep dokter. Obat ini juga ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Selain itu, obat daftar G juga termasuk golongan Psikotropika. Jadi ketika dokter memberikan resep maka tidak boleh dibuatkan salinan untuk bisa dibeli lagi.
Pengedar Obat Terlarang Dibawa Ke Mapolres Tangerang Kota
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB dibawa ke Mapolres Metro Tangerang. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Nugroho mengatakan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal itu berdasarkan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Kesehatan yang dikenakan terhadap IB.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(arn/red)