jurnalistika.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20), yang diduga sebagai pengurus grup pornografi anak di platform Telegram.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menangkap MAFA di sebuah kos-kosan di Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ade Safri.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan grup Telegram bernama Deflamingo Collection yang berisi konten pornografi anak.
“Tersangka mengiklankan konten pornografi, termasuk pornografi anak, melalui media sosial dengan nama pengguna @DeflamingoOfc,” ujar Ade Safri, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Perusahaan Vietnam Ingin Investasi Peternakan Sapi di RI, Target 2 Juta Ton Susu per Tahun
Menurut Ade Safri, MAFA menawarkan paket keanggotaan bagi mereka yang berminat bergabung dengan grup tersebut. Paket bulanan dihargai Rp165.000, sementara video individual dijual seharga Rp15.000 per video.
“Ketika pembeli ingin berlangganan, mereka akan menghubungi admin melalui WhatsApp atau Telegram,” katanya.
Selama tujuh bulan beroperasi, yakni dari Agustus 2023 hingga Juli 2024, MAFA diketahui berhasil meraup omzet bulanan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000.
Ade Safri mengungkapkan, grup tersebut memiliki 107 pengguna yang berlangganan. Sedangkan saluran Telegram milik tersangka memiliki 25.000 pengikut.
MAFA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini