Jurnalistika
Loading...

Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online, Jual Konten Porno di X dan Telegram

  • Arief Rahman

    24 Jul 2024 | 09:35 WIB

    Bagikan:

image

Logo X dan Telegram.

jurnalistika.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan eksploitasi seksual perempuan dan anak di bawah umur yang beroperasi melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan bahwa sindikat ini tidak hanya menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK) tetapi juga menjual konten pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.

“Ini adalah praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Kelompok ini memiliki admin media sosial, bagian pemasaran, penyedia rekening, dan mucikari,” ungkap Dani di Bareskrim Polri pada Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Laptop untuk Biayai Judi Online Pacar

Dani mengungkap sebanyak empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah YM (23), seorang pria, serta tiga perempuan yaitu MRP (39), CA (19), dan MI (26).

Para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak di bawah umur dengan tarif yang bervariasi.

“Khusus untuk perempuan di bawah umur, tersangka mematok harga antara Rp 8 juta hingga Rp 17 juta,” ujar Dani.

Pelaku Tawarkan Grup Premium di Telegram

Selain itu, mereka juga menawarkan pelanggan untuk bergabung dalam grup Telegram bernama “Premium Place”. Melalui grup ini, pelanggan bisa memesan jasa PSK dan mengakses video pornografi.

“Saat ini, anggota grup Telegram Premium Place ini berjumlah sekitar 3.200 akun,” jelas Dani.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sindikat ini menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak di bawah umur dalam katalog kepada anggota grup.

Untuk bergabung dalam grup tersebut, pelanggan dikenakan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Pelanggan juga bisa bergabung ke dalam grup eksklusif dengan mendepositokan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

“Para pelaku menawarkan jasa layanan tersebut di Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung,” tutur Dani.

Dia menambahkan, saat ada loyal costomer atau member di kota-kota tersebut, nantninya akan dilayani admin grup yang sudah disiapkan.

Pasal Berlapis Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Prostitusi

Prostitusi online

telegram

X


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami