jurnalistika.id – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menyita 642 kilogram ganja dari penangkapan 15 tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok jaringan pengedar narkotika.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (24/10/2024).
“Total barang bukti yang disita sebanyak 642 kilogram dari 15 orang tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok,” ungkap Victor.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar oleh jaringan antar Pulau Sumatera dan Jawa.
Baca juga: Adu Tajir Dua Calon Wali Kota Tangsel: Benyamin Davnie vs Ruhamaben
Penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan tiga tersangka berinisial WRI (27), IG (26), dan ABS (38) di wilayah Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang serta Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
“Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, kami menyita 140,4 kilogram ganja kering siap edar,” jelas Victor.
Penangkapan tersebut membuka jalan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari tersangka yang dikenal dengan inisial BULE, polisi berhasil melacak jaringan yang lebih luas dan melakukan pengembangan ke wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Di sana, tiga tersangka lainnya berinisial RRU (33), AH (33), dan RW (40) berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 390,59 gram.
Tak berhenti di situ, penyelidikan polisi terus berlanjut hingga ke daerah Aceh. Berdasarkan informasi lebih lanjut dari Bule, aparat mengembangkan kasus ke Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Di dua lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MS (40) dan RM (33) dengan barang bukti 501,2 kilogram ganja.
Victor menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 sub 111 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1, serta Pasal 114 Ayat 1 sub 111 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 dari UU Narkotika,” pungkasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini