jurnalistika.id – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin (15/7/2024). Kegiatan ini akan berlangsung selama akhir bulan, yakni 28 Juli 2024.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, membenarkan adanya operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di masyarakat
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Polri, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Bungkam Inggris 2-1, Spanyol Juara Euro 2024
Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) yang akan menjadi fokus utama dalam penindakan selama operasi berlangsung. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan helm, sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Pengguna jalan diminta untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara yang ditemukan melanggar akan ditindak tegas.
Daftar 14 Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024
Berikut daftar 14 pelanggaran Operasi Patuh Jaya yang penting untuk diketahui pengendara.
- Kendaraan yang melawan arus jalan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Bagi pengendara yang ditemukan melanggarnya beberapa pelanggaran tersebut akan dikenakan biaya sesuai jenis yang dilanggar. Misalnya melawan arus bisa dikenakan maksimal Rp500.000.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini