jurnalistika.id – Polsek Cisauk berhasil mengungkap dan membongkar gudang produksi minuman keras (miras) di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (12/11/2024), polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tiga jeriken berisi arak dan ratusan botol plastik siap edar.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan produksi miras ilegal di daerah tersebut.
“Sekira jam 12.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada gudang tempat pembuatan miras,” ujar Dhady pada Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Benyamin-Pilar Sebut Teknologi dan Edukasi Solusi Tuntaskan Masalah Sampah di Tangsel
Petugas kemudian mendatangi gudang di Jalan Eluka RT 07 RW 07, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Arman yang kedapatan sedang memproduksi arak siap edar.
“Diamankan seseorang yang bernama Saudara Arman, kedapatan memproduksi arak yang siap edar dengan barang bukti 270 botol plastik,” jelas AKP Dhady.
Polisi juga melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya, yaitu L dan AM.
Baca juga: Debat Perdana Pilkada Tangsel 2024: Shinta Ingin Ada Rumah Sakit di Setiap Kecamatan
Berdasarkan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan tiga jeriken berisi arak.
Barang bukti beserta para tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Cisauk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini