jurnalistika.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditangani PPATK. PPATK menduga, ada pihak profesional konsultan pajak yang mengatur dugaan pencucian uang ayah Mario Dandy itu.
“Kami mengarah ke dugaan (perantara profesional) tersebut. Tapi analisis berkembang terus,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jumat (3/3/2023), dilansir okezone.
PPATK kemudian memblokir rekening konsultan pajak yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Rafael. Ivan mengatakan konsultan pajak itu diduga berperan sebagai nominee dalam aset milik Rafael.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT serta beberapa pihak terkait lainnya. Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” katanya.
“Pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah puteranya, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Korban merupakan anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Kasus tersebut kemudian viral dan berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.
Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Rafael kemudian dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Selain itu, Rafael juga mengajukan pengunduran diri sebagai ASN, tetapi telah ditolak.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(fsy/red)