Jurnalistika
Loading...

PPKM Level 3 di Tangsel lanjut Hingga 04 Oktober

  • Firman Sy

    23 Sep 2021 | 10:27 WIB

    Bagikan:

image

Benyamin Davnie (Dok.HumasTangsel)

Jurnalistika.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa penerapan PPKM level 3 dilanjutkan hingga 04 Oktober mendatang. Hal ini sesuai surat edaran (SE) Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan dari penerapan PPKM level 3 ini sudah diterapkan sejak awal Bulan September lalu dimana terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop. Dimana menurut pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.

“Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” Ujar Benyamin.

Baca Juga: Hampir 1 Tahun Kasus Kekerasan Anak di Polres Metro Tangerang Kota Belum Selesai, P2TP2A Tangsel Kecewa

Selain itu ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional, salah satunya bidang usaha makanan. Rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di mana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sedangkan untuk ketentuan rumah makan atau kafe yang berada di ruang tertutup masih sama yaitu dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Kemudian satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment),” Kata Benyamin

Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Sejak beberapa waktu lalu, beberapa lokasi hiburan sudah dibuka. Tetapi untuk lokasi hiburan air masih perlu dipertimbangkan. Selain itu dengan adanya penerapan level 3 ini kasus penanganan Covid-19 bisa menjadi lebih baik.

Sehingga proses pembangunan di berbagai sektor serta pelayanan terhadap masyarakat kembali menjadi sedia kala.(humastangsel-kominfo)

Benyamin Davnie

Covid-19

Kota Tangerang Selatan

PPKM Level 3


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami