Jurnalistika
Loading...

Prabowo Minta Aturan TKDN Direvisi: Kita Harus Realistis

  • Jurnalistika

    09 Apr 2025 | 09:45 WIB

    Bagikan:

image

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Dok. presiden.go.id)

jurnalistika.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diniali membatasi daya saing Indonesia di kancah global.

Prabowo Subianto berpendapat, TKDN perlu dikaji ulang agar tidak menjadi penghambat investasi dan perkembangan industri teknologi.

Dalam Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4), Prabowo secara terbuka mengungkapkan bahwa aturan TKDN yang terlalu kaku justru bisa membuat Indonesia kalah bersaing.

Baca juga: Terminal Poris Masih Ramai Pemudik, One Way Nasional Dihentikan

Ia bahkan menyebut telah memberikan arahan khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk meninjau kembali regulasi tersebut.

“Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan pandangan bahwa aturan ini sebaiknya dibuat lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kemampuan industri dan kesiapan sektor terkait.

Menurutnya, semangat nasionalisme tidak harus diwujudkan lewat angka semata, tetapi juga melalui pendekatan rasional dan adaptif terhadap realitas global.

“Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin yang realistis saja,” tegasnya.

TKDN Bersinggungan Langsung dengan Kualitas SDM

Dalam pandangannya, permasalahan pemenuhan komponen dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan administratif.

Isu ini, kata Prabowo, bersinggungan langsung dengan kualitas sumber daya manusia dan penguasaan teknologi, mulai dari sektor pendidikan hingga riset dan inovasi.

Seperti diketahui, regulasi TKDN selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, pemenuhan syarat TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema yakni manufaktur, aplikasi, dan inovasi.

Baca juga: Mengenal Danantara, Badan Pengelola Investasi Besutan Prabowo

Ketentuan ini diterapkan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut tidak jarang menjadi penghambat masuknya produk dan investasi asing, terutama di sektor teknologi.

Salah satu contohnya adalah keterlambatan distribusi iPhone 16 buatan Apple di Indonesia, yang sempat terganjal karena perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memenuhi standar TKDN yang disyaratkan.

Isu ini bahkan sempat ditanggapi oleh Juru Bicara Menteri Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, yang mengungkapkan bahwa pihaknya memang sedang mengkaji kemungkinan revisi aturan TKDN agar tidak menghambat investasi besar seperti Apple. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret terkait perubahan regulasi tersebut.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

ekonomi

Investasi Asing

kebijakan pemerintah

Prabowo Subianto

TKDN


Populer

Fakta-fakta Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel Rp75,8 M
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami