jurnalistika.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mulai menyerahkan 115 sertifikat hak atas tanah kepada warga Kecamatan Serpong dan Serpong Utara melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Senin (20/12/2021).
Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Ledy Butar Butar, dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Tangsel, Enjang Trisnawan.
Ledy mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat di dua kecamatan itu merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD akan bersinergi dengan pemerintah kota dan BPN, memberikan kado di akhir tahun yaitu layanan terbaik berupa pemberian sertifikat PTSL ke masyarakat. Jumlahnya ada 115,” singkat Ledy.
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kota Tangsel, Enjang Trisnawan menjelaskan, dari 115 sertifikat PTSL itu masing-masing sebanyak 39 sertifikat untuk masyarakat Serpong dan 76 sertifikat untuk masyarakat Serpong Utara.
Dari target 1000 sertifikat yang akan dibagikan bertepatan dengan HUT ke 13 Kota Tangsel beberapa waktu lalu, kini mengalami penambahan jumlah sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat asal dua kecamatan tersebut.
“Kalau lihat data ini kan, kita ada update. Kemarin kan baru 1000, tapi seiring berjalannya waktu, teman-teman di BPN tetap melakukan penyelesaian. Jadi ada penambahan menjadi 1043 yang akan kita bagikan,” ungkap Enjang.
Enjang menyebutkan, jumlah PTSL yang akan dibagikan akan terus mengalami penambahan dan kemungkinan akan diberikan pada akhir bulan ini.
Sementara itu, Camat Serpong Utara, Bani Khosyatullah, mengungkapkan bahwa di wilayahnya saat ini ada 350 sertifikat PTSL yang diajukan masyarakat sejak tahun 2019 lalu. Dari 350 sertifikat itu, yang sudah selesai berjumlah 107 sertifikat PTSL.
“Kecamatan Serpong Utara kan 350, harusnya. Yang sudah selesai 107, berarti sisanya belum,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini tim Satgas sedang mencocokan dan melengkapi berkas-berkas masyarakat yang mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.
“Mudah-mudahan semuanya bisa terselesaikan. Tadi komitmen BPN, tetap kalau ini harus diselesaikan. Namanya orang sudah berusaha mendaftar, kan harus diselesaikan. Tinggal bagaimana melengkapi dan memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Baca Juga: