Jurnalistika
Loading...

Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024 Meski Belum 40 Tahun

  • Firman Sy

    16 Okt 2023 | 17:35 WIB

    Bagikan:

image

Foto Gibran Rakabuming Raka (Antara)

jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dengan kata lain, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mengikuti kontestasi pilpres selama punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. 

Putusan itu membuat Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Gibran yang kini berusia 36 tahun dan tengah menduduki jabatan sebagai Wali Kota Solo berpotensi maju sebagai cawapres.

Sebelumnya, putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dilansir CNNIndonesia, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyebut batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Ia juga menyinggung, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

“Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” kata Guntur.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

Gibran Rakabuming Raka

Mahkamah Konstitusi

Pemilu 2024

Pilpres 2024


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami