Jurnalistika
Loading...

Putusan MK Soal Syarat Ikut Pilpres, Mahfud: Jangan Jadi Alasan Tunda Pemilu

  • Firman Sy

    17 Okt 2023 | 15:45 WIB

    Bagikan:

image

Menko Polhukam Mahfud MD . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

jurnalistika.id – Menko Polhukam Mahfud MD merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres atau cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Ia mengingatkan putusan tersebut tak boleh menjadi alasan untuk menunda Pemilu 2024. 

“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda Pemilu. Semuanya harus siap ikut Pemilu dengan putusan MK,” katanya, dilansir Antara.

Suka atau tidak, kata Mahfud, semua pihak harus patuh dengan putusan MK itu. Sebab, sesuai undang-undang, putusan MK itu bersifat final.

“Meskipun mungkin kita tidak suka dengan keputusannya, tapi konstitusi kita mengatakan kalau putusan MK itu final,” ujarnya.

Sebagai Menko Polhukam, Ia juga mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tetap mengikuti jalannya proses Pemilu 2024. 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Imbasnya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berpeluang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

Mahfud Md

Mahkamah Konstitusi

Pemilu 2024

Pilpres 2024


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami