Jurnalistika
Loading...

PWI Sampaikan Aspirasi Ke Presiden: Jangan Gunakan KUHP untuk Penjarakan Wartawan

  • Arief Rahman

    10 Feb 2023 | 08:15 WIB

    Bagikan:

image

Ketum PWI Atal S Depari di HPN 2023 (Antara/Said)

jurnalistika.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berharap KUHP yang baru disahkan tidak digunakan untuk memenjarakan Jurnalis. Aspirasi itu disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi saat momen Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

Ketua Umum PWI, Atal S Depari mengatakan setelah KUHP yang baru disahkan, pihaknya menyoroti bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi berpotensi menghadapi upaya pembungkaman. 

Dalam undang-undangan yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/22) itu. Terdapat belasan pasal yang dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR,” kata Atal S Depari, saat pembukaan HPN 2023, di Deli Serdang, Kamis (9/3).

Baca juga: HPN 2023, Puan Maharani Dukung Jurnalisme dan Pers Berkualitas

“Mohon dengan sangat bapak Presiden, KUHP jangan sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengar aspirasi komunitas pers ini,’ tambahnya.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat  pers dalam KUHP baru tersebut. Dianggap dapat mencederai Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

PWI Berharap Hak Penerbit Segera Disahkan Presiden

Lebih lanjut, PWI juga menyinggung soal hak penerbit (publisher rights) di Indonesia. Depari berharap ketentuan tersebut bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi guna mendorong kualitas jurnalistik di Tanah Air.

Pasalnya, pengesahan regulasi tentang publisher rights versi Indonesia adalah salah satu janji Presiden Jokowi waktu HPN 2022 lalu. Dengan adanya hak penerbit diharapkan dapat menjadi instrumen penyelamat daya hidup pers nasional.

Publisher rights merupakan janji bapak Presiden di HPN tahun lalu di Kendari. Sebagai instrumen untuk menyematkan daya hidup pers nasional. Mohon pak Presiden pengesahan ini agar disegerakan dan tidak ditunda,” ujarnya.

Selain itu, Depari juga menyampaikan agar pemerintah tidak menghilang. Baik inspirasi maupun masukan organisasi pers dalam draf yang telah diajukan ke Presiden Jokowi.

“Mohon pak presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut,” tuturnya.

HPN 2023, Momen Ingatkan Insan Pers untuk Berkomitmen

Kemudian, Depari menambahkan kalau HPN 2023 menjadi momen yang pas untuk mengingatkan insan pers tetap berkomitmen. Ditambah Indonesia tidak lama lagi akan menghadapi Pemilu 2023.

“Berkomitmen agar peristiwa yang menyebabkan keterbelahan bangsa pada Pemilu lalu tidak terulang kembali. Sehingga tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak,” ungkap Depari.

Dia meminta wartawan tetap berkomitmen melaksanakan kode etik jurnalistik dan proses kerja. Sebagai insan pers, jurnalis harus berkomitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Tidak hanya itu, Depari menerangkan pers tidak boleh terjebak arus informasi medsos yang susah di pertanggungjawabkan kebenarannya. Serta harus mendorong dewan pers agar selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia sebagai pilar demokrasi.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Hari Pers Nasional 2023

HPN 2023

Presiden Jokowi

PWI


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami