jurnalistika.id – Artis kondang Raffi Ahmad diduga terlibat dalam skandal pencucian uang hasil kejahatan korupsi sejumlah pejabat di Indonesia. Ia bahkan disebut-sebut telah menerima uang hingga miliaran rupiah yang digunakan dipakai untuk menjalankan bisnisnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Nasional Corruption Watch (NCW) dalam sebuah podcast mereka dengan judul “Ketika Bansos dijadikan bahan bancakan Pilpres dan Pileg” yang diunggah pada Rabu (31/1/2024) lalu.
Ketua NCW, Hanifa Sutrisna mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Raffi Ahmad kasus pencucian uang milik para terduga korupsi.
Hanifa mengatakan bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa sumber uang yang dicuci berasal dari kegiatan yang diduga rasuah.
“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan tindak pidana pencucian uang (ini dugaan) yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai fantastis,” kata Hanifa seperti dikutip dari saluran Youtube NCW pada Jumat (2/1/2024).
Baca juga: Debat Capres Kelima Digelar 4 Februari 2024, Ini Daftar 12 Panelis, Tema dan Moderator
Ia menambahkan ada ratusan rekening milik dari suami Nagita Slavina itu yang diduga dijadikan sebagai kantor uang hasil kejahatan korupsi. Bahkan menurutnya, ada juga yang sudah menjadi terdakwa.
“Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi bahkan sudah terdakwa korupsi,” ujarnya.
NCW kemudian meminta para pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran transaksi uang Raffi Ahmad. Begitu juga yang masuk ke RANS Entertainment sebagai perusahaan miliknya.
“Karena ini adanya dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans tersebut,” ungkapnya.
Seorang Jenderal Menitipkan Uang Miliaran ke Raffi Ahmad
Lebih lanjut, Hanifa mengaku menerima informasi dari seorang Jenderal yang menitipkan uang sekian miliar rupiah kepada Raffi. Namun, saat Jenderal itu meminta dikembalikan justru tidak diberikan.
“Yang pada saat ini ingin dananya itu dikembalikan, tidak dikembalikan. Dia (Jenderal) meminta itu disampaikan, saya katakan boleh asal dugaan, bisa dibuktikan, dan bisa bersaksi,” tutur Hanifa.
Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, Hanifa mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki aliran uang yang masuk ke rekening Raffi Ahmad dan RANS.
Hanifa juga turut meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka seterang-terangnya tindak pidana pencucian uang. Terutama terhadap perusahan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.
“Kami yakin saudara Ivan (Ketua PPATK) telah mengetahui itu. Jangan sampai nanti kasus ini hilang menguap seperti kasus-kasus yang sebelumnya terjadi,” tuturnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.