jurnalistika.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan kebijakan terkait operasional usaha selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang Himbauan Dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Tangerang Selatan.
Dokumen tersebut menjelaskan seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup. Sementara jam operasional restoran akan disesuaikan dengan waktu beribadah.
Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan di Tangsel, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Pengaturan jam operasional selama Ramadan di Tangsel itu bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci umat Islam itu.
Adapun jenis usaha yang diwajibkan tutup sementara meliputi kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke, rumah biliar (kecuali untuk pembinaan atlet), pertunjukan musik skala besar, DJ, spa, dan rumah pijat.
Restoran Boleh Buka, Tapi Diatur
Selain penutupan hiburan malam, aturan juga mengatur jam operasional restoran selama Ramadan. Restoran tetap diperbolehkan buka, namun dengan ketentuan khusus agar tidak mengganggu umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Tak Diberi Minuman, Preman Bacok Pemilik Warung di Ciledug
Pemerintah berharap aturan ini dapat diterapkan dengan baik, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Sementara masyarakat lainnya tetap bisa beraktivitas seperti biasa.
Dengan aturan ini, Pemkot Tangsel berharap Ramadan dapat berjalan dengan khidmat, tanpa mengesampingkan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat di kota tersebut.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini