jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (19/8/2024). Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari perombakan atau reshuffle terbaru dalam Kabinet Indonesia Maju.
Salah satu nama yang santer terdengar akan digantikan adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Yasonna, yang merupakan politikus senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
Yasonna pun telah mengonfirmasi kabar tersebut. “Iya, benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Hasto Sebut Jokowi Ingin Ambil Alih PDIP, Grace Natalie: Lagi-lagi Offside
Posisi Yasonna Laoly akan diisi oleh Supratman Andi Agtas, seorang politikus senior dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sebelumnya, Supratman menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, per 6 Agustus 2024, ia digantikan oleh Wihadi Wiyanto, yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI.
Arifin Digantikan Bahlil
Selain Yasonna, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menjadi salah satu menteri yang dikabarkan akan diganti.
Posisinya akan diambil alih oleh Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Saat ditanya soal kabar tersebut, Arifin hanya memberikan jawaban singkat, “Ya, tunggu saja, tunggu saja. Sesuatu pasti ada waktunya,” ujarnya ketika ditemui di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dengan dipindahkannya Bahlil Lahadalia, posisi Menteri Investasi/Kepala BKPM akan diisi oleh Rosan Roeslani. Rosan dikenal sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dan memiliki latar belakang yang kuat di dunia bisnis.
Selain itu, Presiden Jokowi juga dikabarkan akan melantik dua kepala badan baru, salah satunya adalah Kepala Badan Gizi Nasional. Badan ini baru saja dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Rumor tentang reshuffle kabinet ini telah beredar sejak pekan lalu. Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa keputusan untuk merombak kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatifnya.
Momen reshuffle ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat perubahan yang dilakukan mencerminkan dinamika politik dan strategi pemerintahan Jokowi dalam menghadapi sisa masa jabatannya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini