Jurnalistika.id – Sawa Hidayat (33) seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Iapun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada pembeli yang makan di tempat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi soal denda kepada penjual Bubur itu, Menurutnya, denda itu sudah sesuai dengan aturan hukum.
“Yang di Tasik, memang peraturan daerahnya begitu,” ujar Kang Emil sapaannya di GT Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (10/7/2021).
Kang Emil mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan lapangan ke tim yang ada di lapangan.
“Kebijakan di lapangan diserahkan kepada kearifan lokal, tapi dasar hukumnya kira-kira seperti itu,” katanya.
Baca Juga : Bansos PPKM Darurat, Cek Tanggal dan Caranya
Sawa Hidayat dihadapkan dalam sidang langsung dan divonis denda Rp 5 juta subsidair 5 hari kurungan. Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur (6/7) kemarin.
Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga : Wagub Banten Andika Kembali Positif Covid-19
Sementara itu, usai mendapat vonis denda Rp 5 juta, Sawa memilih tak berjualan. “Sekarang tutup dulu. Kemarin sudah ngobrol sama keluarga juga tutup dulu, mau menenangkan diri,” ujar Sawa