Jurnalistika
Loading...

Respons Ketiga Capres-Cawapres Usai DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik

  • Arief Rahman

    06 Feb 2024 | 09:55 WIB

    Bagikan:

image

Tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024. (Dok. Ilustrasi Istimewa)

jurnalistika.id – Ketiga pasangan calon (paslon) capres dan cawapres turut merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya melanggar kode etik.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan putusan tersebut sesuai dengan pepatah Jawa ‘Becik Ketitik Olo Ketoro’ yang maknanya kesalahan atau keburukan akan terungkap pada saatnya.

“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro. Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat dan sebaliknya semua yang buruk akan terungkap,” kata Anies Baswedan di Semarang, Senin (5/2/2024) malam.

Menurutnya, putusan DKPP tersebut sudah benar sekaligus menjadi alarm untuk semua pihak. Anies pun memberikan apresiasi kepada DKPP yang sudah berani mengungkap senyatanya.

“Kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika, dan jangan dianggap enteng. Karena itu saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang sudah berani untuk mengungkap yang senyatanya dan ini sebagai alarm,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DKPP Sebut Vonis Pelanggaran Kode Etik KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Sementara, cawapres pendamping Anies, Muhaimin Iskandar alis Cak Imin juga sependapat bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Terkait putusan DKPP, menurutnya akan menjadi catatan hitam.

“Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik kita. Hari ini ada dua catatan hitam ada MKMK, ada DKPP,” tutur Cak Imin di Solo, Senin (5/2) dikutip dari Antara.

“Ini catatan hitam yang menjadi keprihatinan nasional semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri bahwa bangsa ini punya etika,” sambungnya.

Respons Kubu Paslon 02

Sementara dari kubu paslon nomor urut 02, capres Prabowo Subianto sejauh ini belum memberikan tanggapan terhadap putusan DKPP. Namun, cawapres Gibran Rakabuming Raka dan TKN Prabowo-Gibran sudah turut merespon.

Kendati demikian, Gibran hanya memberikan pernyataan singkat. Ia menyebut pihaknya akan menindaklanjuti putusan DKPP yang memvonis ketua KPU komisioner melanggar kode etik.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” kata Gibran singkat saat ditemui usai acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin.

Adapun Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menghormati putusan DKPP, tetapi menurutnya putusan itu tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 UU Pemilu.

Ia juga menilai putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.

“Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).

“Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” lanjutnya.

Respons Ganjar dan Mahfud

Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut putusan DKPP ini merupakan pelajaran bagi demokrasi. Ia juga mengaku belum mengetahui hukuman yang diberikan soal pelanggaran etika tersebut.

“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini , maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Ganjar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2).

Ganjar lalu mengingatkan demokrasi harus dilaksanakan dengan baik. Tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalanan dengan baik.

“Kalo MK (Mahkamah Konstitusi)-nya juga kena, terus kemudian KPU (Komisi Pemilihan Umum)-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?” tutur Ganjar melanjutkan.

Menurutnya, wajar para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinan terhadap demokrasi. Begitu pula dengan tokoh agama, masyarakat, dan civil society.

“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” ujar dia.

Baca juga: DKPP Vonis KPU Langgar Kode Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Sementara itu, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengingatkan agar KPU hati-hati soal pelanggaran etika setelah putusan DKPP ini. Karena menurutnya, sudah sering terjadi pelanggaran yang apabila terjadi sekali lagi Hasyim Asy’ari harus diberhentikan dari KPU.

“Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang,” kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).

“Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras,” sambungnya.

“Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy’ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU,” katanya lagi.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Anies Baswedan

Cak Imin

DKPP

Ganjar Pranowo

Gibran Rakabuming Raka

Mahfud Md

Pemilu 2024


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami