Jurnalistika
Loading...

Respons KKP Soal Temuan Pagar Laut di Bekasi: Siap Segel

  • Jurnalistika

    14 Jan 2025 | 11:15 WIB

    Bagikan:

image

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Dok. jadiasn.com)

jurnalistika.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatkaan segera menyegel pagar misterius di perairan Bekasi, Jawa Barat, jika terbukti tidak memiliki izin dasar berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Pagar yang terbuat dari bambu itu menjadi sorotan publik setelah keberadaannya dilaporkan di pesisir utara Kabupaten Bekasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan langkah penyegelan akan diambil jika pagar tersebut terbukti tidak mengantongi izin yang diwajibkan.


“Jika tidak ada izin PKKPRL, (pagar di laut) tetap disegel,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2025).

Baca juga: Pagar Laut Seperti di Tangerang Muncul di Bekasi

Ipunk, sapaan akrab Pung, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meninjau lokasi untuk memverifikasi temuan tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ini.

“Pihaknya menegaskan bila tidak memiliki PKKPRL, maka KKP siap melakukan penyegelan,” tegasnya.

Pemagaran Laut Berbahan Bambu

Sebelumnya, warga pesisir melaporkan adanya ribuan batang bambu yang dipasang secara rapi membentuk pagar di wilayah perairan Bekasi.

Pagar tersebut menopang gundukan tanah di atasnya, menyerupai tanggul dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai tujuan atau pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar tersebut.

Penampakan ini memicu pertanyaan dari masyarakat, terutama karena potensinya mengganggu ekosistem laut dan aktivitas nelayan setempat.

KKP Serius Tegakkan Aturan

Direktorat Jenderal PSDKP menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua kegiatan di wilayah perairan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketegasan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mensyaratkan PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang Berpotensi Langgar Banyak Aturan, Apa Saja?

Langkah penyegelan akan menjadi tindak lanjut konkret jika hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan pelanggaran.

Respons cepat KKP ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mencegah potensi konflik di wilayah pesisir.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

bekasi

kkp

pagar laut

pagar laut bekasi


Populer

SDN di Tangerang Diduga Minta Siswa Bayar Wadah Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami