jurnalistika.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyegel restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong pada Jumat (21/2/2025).
Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang wajib dimiliki sebelum sebuah usaha dapat beroperasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Suherman, menjelaskan bahwa pihak pengelola sebenarnya sudah mengajukan izin PBG.
Baca juga: Polisi Gerebek Karaoke di Tangsel, 27 Orang Diamankan
Namun, karena dokumen tersebut belum resmi terbit, operasional restoran tetap harus dihentikan sementara.
“Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi,” ujar Suherman saat dihubungi pada Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Suherman memastikan bahwa restoran Mie Gacoan Serpong ini merupakan restoran baru dan belum pernah mendapat sanksi serupa sebelumnya. Ia juga menegaskan proses penyegelan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kemarin enggak ada perlawanan. Ada sekitar 20 personel yang bertugas saat penyegelan. Untuk personel, itu kecamatan hanya bersifat tembusan saja,” ungkapnya.
Baca juga:Benyamin-Pilar Pimpin Tangsel Lagi, Warga Harap Bisa Tunaikan Janji
Tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum memulai operasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan tersebut.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini