jurnalistika.id – Polemik di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memanas menyusul penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum baru melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9/2024).
Keputusan ini menuai kontroversi, terutama setelah Dewan Pengurus Kadin di bawah Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub tersebut ilegal. Sebab, menurutnya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin secara aklamasi dalam Munaslub yang dihadiri oleh 28 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi. Pemilihan tersebut dianggap sah oleh para pendukung Anindya.
Baca juga: Para Selebriti Korban Ucapan Kasar Akun Kaskus Fufufafa, Bisa Kena UU ITE?
Pendukungnya termasuk Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo.
Bamsoet, sapaan akrabnya, memastikan pelantikan Anindya akan dilakukan pada Minggu (15/9). Pernyataan ini sekaligus menegaskan Munaslub mencapai kuorum sesuai aturan yang berlaku menurut pihaknya.
“Besok kita pelantikan, tadi baru pengesahan, sudah sah, besok dilantik,” ujar Bamsoet setelah Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9).
Anindya sebagai pengganti Arsjad Rasjid, mengungkapkan kesiapannya bekerja sama dengan pemerintah. Baik di bawah Presiden Joko Widodo saat ini maupun pemerintahan mendatang yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
“Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas, sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan,” ujar Anindya usai Munaslub.
Munaslub Ditentang, Kadin Pusat Anggap Ilegal
Namun, tak lama setelah Munaslub digelar, Dewan Pengurus Kadin yang masih berada di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub tersebut tidak sah.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan penyelenggaraan Munaslub melanggar AD/ART Kadin karena tidak kuorum dan tidak memenuhi syarat formal lainnya.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” jelas Dhaniswara.
Dengan penolakan dari 21 Kadin daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan lainnya, Munaslub dinyatakan tidak kuorum dan dianggap ilegal.
Dhaniswara juga menegaskan Munaslub seharusnya hanya diadakan jika ada pelanggaran prinsipil terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
“Munaslub 2024 ini tidak kourum dan ilegal” lanjutnya.
Pihak Arsjad Rasjid menganggap alasan Munaslub ini dikarenakan keterlibatan Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024, tidak relevan karena keterlibatan tersebut dilakukan atas nama pribadi, bukan sebagai Ketua Kadin.
Baca juga: Kaesang ke AS Naik Jet Pribadi, Menkominfo Singgung Kehamilan Erina: Nggak Boleh Naik Angkutan Umum
Bahkan, Arsjad telah mengajukan berhalangan sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin, termasuk oleh Anindya Bakrie sendiri.
Kejanggalan Munaslub
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam Munaslub yang digelar.
Yukki menyebutkan Munaslub tersebut dihadiri oleh provinsi-provinsi baru yang belum resmi terbentuk secara administratif. Seperti Papua Pengunungan dan Papua Selatan.
“Ketum ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketum dadakan. Contohnya, Papua dan Kalbar, ketua umumnya ibu-ibu, tapi yang hadir bapak-bapak. Seperti rekayasa,” kritik Yukki.
Yukki juga menambahkan bahwa dari 121 asosiasi yang seharusnya hadir, hanya 28 yang hadir dalam Munaslub tersebut. Semakin memperkuat klaim bahwa pertemuan itu tidak memenuhi kuorum.
Sikap Pemerintah: Netral dan Tunggu Keputusan Presiden
Menanggapi dinamika yang terjadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal Kadin. Pemerintah, menurut Supratman, hanya akan mengikuti aturan AD/ART yang berlaku di Kadin.
“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya,” ujar Supratman, menegaskan bahwa sikap pemerintah netral dalam persoalan ini.
Ia juga menambahkan keputusan resmi terkait penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Lebih lanjut, Supratman memastikan proses ini akan melalui tahapan harmonisasi di Kementerian sebelum diteruskan ke Presiden untuk pengesahan final.
Polemik yang terjadi di Kadin Indonesia saat ini memperlihatkan adanya perseteruan tajam di antara kubu-kubu internal. Terpilihnya Anindya Bakrie melalui Munaslub yang dianggap tidak sah oleh sebagian pihak membuat situasi semakin rumit.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini