jurnalistika.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 tidak diberikan dengan cara dicicil. Hal itu ditujukan kepada perusahaan swasta di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Jabar terhadap pegawainya.
“Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).
Sosok yang akrab disapa Kang Emil itu pun meminta agar perusahaan membayar THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. Sehingga para pekerja bisa menikmati haknya sebelum lebaran.
Baca juga: THR Lebaran ASN Cair Besok, Cek Daftar Penerima dan Komponennnya
Ridwan Kamil Sebut THR Sudah Diatur Kemenaker
Kang Emil melanjutkan, selain THR Idul Fitri merupakan hak untuk pekerja. Aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Oleh sebab itu, ia menegaskan perusahaan jangan sampai merenggut kebahagian dari para pekerja yang sudah mengeluarkan keringat untuk kemajuan usaha dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas,” ujarnya.
Disnakertrans Jabar Ungkap Hal Serupa
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan hal serupa. Pihaknya bahkan akan mengadakan pertemuan dengan jajaran kabupaten dan kota untuk membahas perihal pemberian THR.
“Perusahaan juga harus membayar penuh gak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan Kabupaten maupun Kota, para pengusaha untuk membahas itu,” ujar Taufik dikutip dari Antara.
Landasan permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR, menurut Taufik sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker. Secara tegas terdapat poin tentang pelarangan perusahaan mencicil THR pegawai.
Selain itu, Taufik menambahkan SE Kemenaker itu juga memperkuat PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR kepada karyawan.
“Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh,” pungkasnya.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(arn/red)