Jurnalistika
Loading...

Rizieq Shihab Gugat Jokowi karena 6 Kebohongan Ini? Tuntut Ganti Rugi Rp5.246 Triliun

  • Jurnalistika

    07 Okt 2024 | 11:05 WIB

    Bagikan:

image

Habib Rizieq Shihab menuntut Presiden Jokowi. (Antara/Khaerul Izan)

jurnalistika.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 30 September 2024.

Gugatan Rizieq Shihab berkaitan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi sejak dirinya menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjabat sebagai Presiden Indonesia saat ini.

Dalam gugatan ini, Rizieq tidak bertindak sendiri. Ia didampingi sejumlah tokoh lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Munarman.

Baca juga: Dharma Pongrekun Sampaikan Teori Konspirasi dalam Debat Pilgub Jakarta

Mereka bersama-sama menuntut Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab atas serangkaian tindakan yang mereka anggap sebagai kebohongan yang merugikan Bangsa Indonesia.

Tuntutan Ganti Rugi Senilai Rp 5.246 Triliun

Selain meminta pertanggungjawaban secara hukum, Rizieq dan kawan-kawsn juga menuntut ganti rugi materiil yang nilainya fantastis.

Besarannya senilai total utang luar negeri Indonesia selama masa pemerintahan Jokowi, dari tahun 2014 hingga 2024. Jumlah ini diperkirakan mencapai Rp 5.246 triliun.

Penggugat menilai Jokowi telah melakukan penyalahgunaan sarana dan prasarana ketatanegaraan untuk menciptakan citra positif. Namun dibalik itu terdapat serangkaian kebohongan yang berdampak buruk bagi bangsa.

Baca juga: Jokowi Pastikan Harga Beras Stabil Hingga Akhir 2024, Bantuan Pangan Jadi Solusi

Aziz Yanuar, pengacara Rizieq, menyatakan bahwa rangkaian kebohongan tersebut jika dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, akan mencoreng nilai kejujuran yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa.

“Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum. Maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” ujar Aziz dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (4/10).

Daftar Kebohongan Jokowi yang Dituntut

Dalam gugatan ini, penggugat mencantumkan enam poin yang disebut sebagai kebohongan Jokowi selama masa karier politiknya. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran janji dan penyalahgunaan kepercayaan publik.

Berikut adalah daftar kebohongan yang disebutkan oleh para penggugat:

  1. Kebohongan soal komitmen sebagai Gubernur DKI – Jokowi dinilai melanggar janjinya untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama satu periode penuh (5 tahun) dan berkomitmen tidak akan “menjadi kutu loncat.”
  2. Kebohongan mengenai pesanan mobil ESEMKA – Jokowi dikritik terkait janji soal 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA yang hingga kini tak terealisasi.
  3. Kebohongan terkait pinjaman luar negeri – Jokowi sebelumnya berjanji akan menolak melakukan pinjaman luar negeri, namun kenyataannya, utang luar negeri justru meningkat selama masa kepemimpinannya.
  4. Kebohongan mengenai swasembada pangan – Jokowi berjanji akan mewujudkan swasembada pangan, namun penggugat menilai hal tersebut tidak tercapai.
  5. Kebohongan terkait APBN untuk infrastruktur – Jokowi berjanji tidak akan menggunakan APBN untuk sejumlah proyek infrastruktur, seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), namun pada akhirnya dana APBN digunakan.
  6. Kebohongan mengenai uang Rp 11.000 triliun – Penggugat juga menyoroti pernyataan Jokowi soal uang Rp 11.000 triliun yang diklaim berada di kantongnya, yang kemudian dianggap tidak masuk akal dan menyesatkan publik.

Tuntutan Tambahan

Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga menuntut agar negara tidak memberikan fasilitas apapun kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai Presiden berakhir. Mereka menuntut agar Jokowi tidak menerima rumah negara sebagai mantan Presiden dan tidak diberikan uang pensiun.

Baca juga: Jokowi Tak Ambil Pusing Rencana Penambahan Menteri di Pemerintahan Prabowo

Tuntutan ini dilandasi oleh klaim bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat tidak hanya merugikan bangsa secara materiil, tetapi juga menciderai prinsip-prinsip kejujuran dan transparansi yang seharusnya ditegakkan oleh seorang pemimpin negara.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Habib Rizieq gugat Jokowi

Habib Rizieq Shihab

jokowi


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami