jurnalistika.id – Pegiat media sosial Said Didu menyoroti kasus pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Struktur yang melintasi enam kecamatan dan 16 desa ini menjadi kontroversi lantaran tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
Melalui akun X resminya @msaid_didu, Said Didu mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah hukum.
“Tangkap dan hukum pembuat pagar tersebut,” tulisnya, Rabu (8/1/2025), seraya membagikan video yang menampilkan pagar bambu itu.
Keberadaan pagar bambu di Kabupaten Tangerang pertama kali terungkap melalui laporan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Baca juga: KKP Ultimatum Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang
Dinas tersebut memastikan pagar bambu tersebut tidak memiliki izin atau rekomendasi, meskipun telah berdiri di wilayah pesisir yang melibatkan enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Kasus ini sontak menarik perhatian publik. Serta memunculkan berbagai spekulasi terkait motif pembangunan pagar yang hingga kini belum diketahui siapa pembuatnya.
Warganet ramai membahas dampak dari keberadaan pagar ini, termasuk potensi kerugian ekologis dan gangguan aktivitas nelayan.
Sementara itu, seruan Said Didu untuk menindak pelaku pembangunan pagar ini semakin menambah sorotan terhadap peran pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas struktur misterius yang memicu polemik di perairan Tangerang itu.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.