jurnalistika.id – Setelah menyegel pagar laut di perairan Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan aksi serupa di wilayah Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan terhadap kegiatan reklamasi yang diduga tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” kata Ipunk.
Baca juga: SDN di Tangerang Diduga Minta Siswa Bayar Wadah Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” sambungnya.
Menurut Ipunk, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, setelah inspeksi lapangan insidental oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan. Surat tersebut menyoroti potensi pelanggaran dalam kegiatan reklamasi yang tengah berlangsung.
Kerja Sama dan Polemik Reklamasi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan PT. TRPN untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya.
Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Baca juga: Bikin Nelayan Resah, Polri Sebut Polemik Pagar Laut Belum Ada Unsur Pidana
Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” jelas Hermansyah.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar.
Kegiatan ini juga meliputi pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, pembangunan fasilitas pendukung seperti toko, kantor, tempat lelang, dan cold storage.
Dugaan Pelanggaran Peraturan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa kegiatan reklamasi tersebut dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Reklamasi ini juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Langkah Lanjutan KKP
KKP berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, PT. TRPN, dan instansi terkait lainnya.
Langkah ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Baca juga: Pagar Laut Seperti di Tangerang Muncul di Bekasi
Kasus pagar laut di Bekasi dan Tangerang menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas reklamasi yang dapat berdampak pada ekosistem laut serta aktivitas masyarakat pesisir.
KKP diharapkan dapat segera menyelesaikan persoalan ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan setempat.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.