jurnalistika.id – Aparat Satpol PP Kota Depok menggusur sedikitnya 14 bangunan semipermanen milik warga di Jalan Bonang Raya, RT 006, RW 004, Cipayung, Kota Depok, Senin (5/9/2022). Penggusuran tersebut melibatkan unsur TNI, Polisi, Satpol PP dan jajaran Pemkot Depok.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi mengatakan, lahan milik Pemerintah Kota Depok itu nantinya akan dilakukan penataan untuk dijadikan stadion mini.
“Yang jelas ini merupakan kegiatan penataan untuk stadion mini. Karena menurut informasi mereka ini menghuni di atas tanah milik pemerintah Kota Depok,” kata Fahmi kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, Pemkot Depok sudah melakukan dialog dengan warga sekitar bahwa bakal ada penggusuran rumah. Selain itu, Fahmi mengaku pihaknya sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada warga untuk dapat mengosongkan rumah tersebut.
“Upaya secara persuasif sudah kita lakukan sejak bulan Maret. Kita berikan informasi kepada mereka untuk segera mengosongkan. Dari SP 1 sampai SP 4 sudah kita upayakan. Bahkan kita sudah diskusi dengan warga juga sudah yang dipimpin oleh Pak Camat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ada penggantian materil maupun inmateril kepada warga yang terdampak penggusuran lantaran tanah tersebut merupakan tanah pemerintah yang diduduki warga selama puluhan tahun.
“Memang tidak ada upaya penggantian dari pemerintah. Karena mereka kan menduduki posisi lahan yang tidak berizin. Selama ini mereka menempati lahan itu selama puluhan tahun kita kan ga minta-minta,” ungkapnya.
Fahmi menyebut, pihaknya akan mengupayakan agar warga terdampak untuk sementara berpindah ke tempat penampungan sementara.
“Jadi, beberapa orang yang berpenghuni diupayakan untuk penampungan sementara,” imbuh Fahmi.
Sementara itu, Kepala Kecamatan (Camat) Cipayung, Kota Depok, Hasan Nurdin mengatakan, lahan yang dijadikan rumah ini memang lahan pemerintah dan ada puluhan bangunan yang digusur.
“Karena ini lahan pemerintah. Ada 12 bangunan masyarakat,” kata Hasan.
Ia menuturkan pihaknya sudah beberapa kali berdiskusi dengan warga setempat dan ini peringatan yang terakhir langsung penggusuran rumah.
“Sudah beberapa kali kita laksanakan diskusi dengan warga sekitar dan ini sudah terakhir. Ya kita lakukan penggusuran,” ucap Hasan.
Di sisi lain, Linda, warga setempat yang terkena dampak penggusuran merasa kesal lantaran tidak mendapat ganti rugi. Linda mengaku lahan yang ia tempati merupakan hasil pembelian, ia juga mengaku taat membayar pajak.
“Ini kan saya beli pada saat jaman kepala desa. Ya cuma secara administratif kan bukan sertifikat tetapi itu sudah tanda tangan lurah, ada tanda tangan kepala desa. Waktu dulu kan kepala desa ya sekarang lurah. Kita pun juga bayar pajak. Pemkot ini kan mestinya pengayom masyarakat. Jangan punya program kita ga mendukung program, tapi perhatikan lah warga di sini. Misal diganti penggantian lah, diganti tempat. Atau tempat usaha lagi dan ini ga ada secara tertulis,” tegas Linda.
Sebagai upaya langkah hukum, Ia mengungkapkan pihaknya sudah menggugat ke PTUN atas penggusuran rumah tersebut.
“Akhirnya kita melakukan ke PTUN dan ini ada nomornya, kita sudah menggugat. Ini sudah kita gugat ke PTUN Bandung. Kita nunggu SP 4 baru kita masukin dan kita sudah audiensi masukin ke sana,” ungkapnya.
Ikuti berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini.