Jurnalistika
Loading...

Satpol PP Tangsel Tegakkan Perda, HMI Pamulang: Mana Penyelesaiannya?

  • Malik Abdul Aziz

    11 Jun 2021 | 19:16 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Razia penginapan oleh Satpol PP Tangsel

Jurnalistika.id – Sejumlah giat penindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP Tangsel dari tahun 2020 hingga 2021 menjadi pertanyaan publik. Seperti yang dipertanyakan oleh Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamulang, Decky terkait penyelesaiannya.

Decky mengatakan, penindakan itu hingga saat ini belum diketahui akhir penyelesaiannya. Mestinya Satpol PP Tangsel juga memberikan info penyelesaian dari penindakan dugaan pelanggaran Perda tersebut.

“Di media banyak menyebutkan penindakannya saja. Harusnya juga sebutkan bagaimana penyelesaian akhirnya. Apalagi sampai puluhan penindakan di tahun ini,” kata Decky, Kamis (10/06/2021).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Gencar Penindakan Perda, Tapi Proses Penegakan Secara Hukum Masih Tanda Tanya

Lebih lanjut, Dia menilai, Satpol PP Tangsel terkesan seperti pencitraan lembaga.

Menurutnya, banyak dugaan pelanggaran dari hasil penindakan Satpol PP seperti temuan prostitusi, dugaan pelanggaran IMB dan lainnya.

“Tuntaskan semestinya hasil penindakan itu secara mekanisme aturannya biar terbuka dan masyarakat tahu,” ujarnya.

Selain itu, Decky juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan audiensi kepada Satpol PP Tangsel terkait giat penindakan selama ini.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menyebutkan sejumlah penindakan sepanjang tahun 2020 ada sekitar 300 lebih penindakan. Pada tahun 2021 hingga saat ini tercatat ada sekitar 30 lebih penindakan.

“Rasanya di atas 300 lebih penindakan ya, dipisahkan antara Peraturan Daerah (Perda) Covid-19. Kalau dipisahin rasanya 2:1, yang banyak yang bukan Covid-19,” katanya.

“Tahun 2021 ini 30 lebih ada, yang kemaren bulan puasa aja kita segel tempat hiburan malam yang di Pondok Aren, yang anggrek-anggrek itu, trus ada lagi di Pondok Aren juga, trus kita bawa kesini. Nggak ada berhenti nya itu mah,” sambung Sapta.

Pihaknya menargetkan setiap bulannya minimal ada 10 penindakan. Namun, Sapta mengeluhkan adanya kendala dalam kelanjutan penindakan yang dilakukan pihaknya.

“Anggaran sidangnya belum ada, makanya kadang-kadang di kepolisian itu belum tentu naik. Tapi untuk di tahun 2021 ini, kita punya 1 anggaran sidang, dan mudah-mudahan bisa kita manfaatkan nyari momen yang terbaik, yang bener-bener kita bisa angkat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Taufiq Fauzie mengatakan, hingga saat ini memang belum ada satu pun berkas yang diterima oleh pihaknya terkait penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel.

“Mana ada, secara hukum dan administrasinya, untuk menegakkan Perda biasanya di seluruh tempat, Pol PP bersurat ke Kejaksaan, agar menunjuk jaksa dalam hal yustisi, untuk bersama-sama menegakkan Perda setempat. Tapi sejauh ini belum ada surat apapun yang saya terima,” tegasnya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Razia Penginapan Di Tangsel, 74 Orang Diamankan

Diketahui, kegiatan terakhir penindakan yang dilakukan Satpol PP Tangsel adalah merazia hotel Oyo dan RedDoorz di kawasan Kecamatan Ciputat, Tangsel, Rabu (9/6/2021).

Dalam giat tersebut, sebanyak 20 wanita pekerja seks komersial (PSK), dan puluhan pasangan muda-mudi dari dua hotel tersebut terjaring razia.

“Ada yang masih dibawah umur, ada yang berumur 18 tahun bahkan ada yang baru mengajukan pembuatan KTP,” kata Sapta di Kantor Pol PP Tangsel, Jalan Puspitek Raya, Setu.

Hmi komisariat pamulang

Kota Tangerang Selatan

Penegakan Perda

Satpol PP Tangsel


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami