Jurnalistika.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhadap para pelaku usaha dikawasan Jalan Raya Parakan, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kamis (08/07/2021).
Dalam razia tersebut, pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat mendapat teguran keras bahkan ada juga yang didenda oleh petugas. Salah satu restoran bakso yang terkena razia, harus rela didenda sebesar Rp50.000 oleh petugas hanya gara-gara posisi kursi yang ada ditempat tersebut.
“Kalau posisi bangku dilipat kita terima, tapi kalau posisi bangku siap duduk itu kena,” ujar petugas Satpol-PP, Faisal, dalam tayangan video razia yang berhasil didapatkan oleh awak media.
Baca juga: Polemik Vaksinasi Non KTP Tangsel, Dinkes Dipertanyakan
Dalam tayangan video tersebut, tampak petugas juga menyampaikan pelanggaran lain yang dilakukan oleh restoran bakso itu, yakni masih menyediakan untuk makan ditempat.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri membenarkan berlakunya denda bagi para pelanggar PPKM darurat.
Untuk denda yang dikenakan, Satpol PP Tangsel mengeluarkan kwitansi khusus untuk pembayaran denda secara langsung dilokasi.
“Iya, bener itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditelusuri lebih jauh, kepada wartawan, karyawan restoran bakso tersebut membenarkan akan adanya razia dan dikenakan denda oleh petugas Satpol PP Tangsel.
Baca juga: Perbedaan Antara Endemik, Epidemik dan Pandemik
Namun, sayangnya pemilik restoran enggan memberikan tanggapan, dan tampak pasrah dengan apa yang dilakukan oleh petugas terhadap usahanya.
“Kata boss, nanti dulu aja,” pungkasnya.