Jurnalistika.id – Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di sejumlah lampu merah, 11 PMKS diamankan lalu dibawa ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
“Ada 11 pengemis yang diamankan dari lampu merah di beberapa titik. Lima di antaranya adalah anak-anak, lalu 6 lainnya perempuan dewasa,” kata Sekdis Satpol PP Kota Tangsel, Oki Risdianto, Minggu (7/11/2021).
Selanjutnya, keenam perempuan beserta 3 anak-anak yang dipekerjakan untuk mengemis dibawa Dinas Sosial Tangsel, lalu dilanjutkan ke Rumah Antara, di Serang, Provinsi Banten.
Sementara, seorang perempuan lagi dikembalikan ke keluarganya karena sakit.
Baca Juga: Redupnya Tatanan Bahasa Dikalangan Generasi Muda
“Sementara dua orang anak di serahkan ke P2TP2A, Pusat Pelayanan Terpadu Peemberdayaan Perempuan dan Anak,” jelas Oki.
Lebih lanjut, Oki berkata, P2TP2A akan memanggil orang tua dari anak-anak di bawah umur untuk dilakukan pembinaan, namun jika terulang kembali akan mendapat sangsi pidana.
“Ibunya juga sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan menyewakan anaknya kepada orang dan akan menerima sanksi sesuai hukum yg berlaku jika terjadi lagi seperti itu,” ujar Oki.
Pemkot Tangsel sebenarnya telah memiliki perda terkait larangan bagi pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beroperasi di Tangsel.
Para pengamen atau pengemis yang beroperasi di jalan diancam kurungan 6 bulan atau denda 50 juta sesuai Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Tema dan Makna Logo HUT Kota Tangsel Ke 13
Kendati demikian, Oki tidak langsung menerapkan sanksi tipiring kepada pengemis dan PMKS yang diamankan hari ini.
“Orangtuanya (ibunya kita berikan pengetahuan tentang uu perlindungan anak dan sangsi apa jika melakukan eksploitasi terhadap anak,” tandasnya.