Jurnalistika.id – Sebanyak 27 pasangan bukan suami istri alias pasangan mesum digelandang petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mapolres Kota Tangsel, Rabu (07/4/2021) malam.
Mereka kepergok tengah asik berduaan di dalam kamar dua penginapan berbeda yakni di Tree Park City BSD dan Hotel Smart City, Serpong.
“Kita menjaring 27 pasangan yang terindikasi melakukan prostitusi di penginapan,” kata Sapta Mulyana, Kabid Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel, Kamis (08/04/2021).
Baca juga: Rutin Gelar Donor Darah per 3 Bulan, Desra: Berbuat Baik Sesama Manusia
Guna memastikan jika ke 27 pasangan tersebut menggunakan narkoba, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan tes urine di Polres Tangsel.
“Setelah BAP, kemudian dilanjutkan pemeriksaan urine ke BNN, lalu di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.“Bilamana ada yang di bawah umur akan kita suruh orang tuanya menjemput,” tegas Sapta.
Dari razia di dua tempat itu petugas juga menemukan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi yang sudah dipakai maupun yang belum dipakai dari kamar penginapan tersebut.
“Ada juga alat kontrasepsi yang masih utuh dan sudah dipakai. Itu sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Baca juga: Polemik Forum UMKM IKM Kreatif Belum Tuntas
Disinggung apakah ke 27 pasangan yang terjaring razia tersebut merupakan jaringan prostitusi online, Sapta pun menyebutkan jika mereka terindikasi masuk dalam jaringan prostitusi online.
“Itu indikasinya jelas, karena kita cek juga dengan HP. Beberapa diantaranya BO (booking-red),” tandasnya.