Jurnalistika
Loading...

Satu Dekade Kasus IM2 dan Indosat Mangkrak, SCI Gelar Webinar

  • Jurnalistika

    17 Nov 2021 | 15:13 WIB

    Bagikan:

image

Foto: kegiatan webinar yang diinisiasi SCI

Jurnalistika.id – Lama tak terdengar kabar, salah satu kasus yang saat ini mangkrak dan belum diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Agung adalah kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat). Maka dari itu Sobat Cyber Indonesia (SCI) mengadakan Webinar Live On Youtube Sobat Cyber Indonesia Official dengan tema “Eksekusi IM2 dan Indosat : Bagaimana Kebenarannya?”.

Ketua Umum Indonesia Telecomunication User Group (IDTUG), Nurul Yakin Setiabudi, mengatakan kalau diurut kembali ke satu dekade silam sekitar tahun 2012 ada pelaporan tentang adanya pelanggaran regulasi terkait pelayanan jasa akses internet.

“Waktu itu regulator kami juga dimintai pendapat apakah benar adalah pelanggaran secara tegas maupun Kementerian menyatakan tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan tapi ada ini dari penegak hukum bahwa ada pelanggaran dan korupsi ada kerugian negara 1,3 Triliun,” kata dia.

Webinar SCI tersebut dihadiri oleh ribuan participant di youtube Sobat Cyber Indonesia Official, dan dipandu oleh Al Akbar Rahmadillah selaku Founder Sobat Cyber Indonesia.

“Intinya adalah adanya pemahaman antara regulator dan penegak hukum yang tidak sama, seharusnya yang paling berhak menerjemahkan hukum. Apalagi itu hukum yang dalam hal ini Kementerian kominfo sebagai Kementerian yang maupun regulator itu yang terjadi.” Ungkap Nurul Yakin.

Menurut Nurul, waktu itu sudah ada pelaporan-pelaporan terkait dengan penyelenggaraan jasa akses internet. Pengguna jasa akses internet banyak sekali tidak hanya indosat, dan kemudian tidak memiliki akses langsung ke internetnya melainkan menggunakan jaringan-jaringan langsung ke internetnya melalui penyelenggara jaringan.

Indikasinya ke bisnis ke indosat atau ke bisnis telekomunikasi perlu disadari juga, makanya ke depan perlu ada perbaikan dari sisi regulasi jadi sudah saya sampaikan supaya pemahaman antar penegak hukum dan regulasi itu sama, sehingga tidak berindikasi pada bisnis telekomunikasi secara keseluruhan.

Nurul Yakin Setiabudi menegaskan, mungkin buat indosat memang sampai saat ini harus mencadangkan dana yang saat ini sebagai dan pengganti apabila mereka harus membayarkan, indosat ini kan sekarang ada pemiliki-pemilik lain selain pemerintah.

“Ini juga kan menjadi suatu perhatian dari investor asing terhadap kondisi regulasi di bidang telekomunikasi khususnya bahwa ada ketidakpastian hukum di sini yang harus diperbaiki dari sisi regulator yang sekarang semuanya yang dipegang kominfo sekarang semuanya harus melakukan kajian terhadap regulation impact , apa yang sudah terjadi dan kedepan seperti apa? Harus di analisis lagi,” katanya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan Pertama kali saya masuk Indosat itu kan saat ada proses penyidikan di kejaksaan agung dan waktu itu ada isu tentang siapa yang berwenang melakukan audit terhadap dugaan Penyimpangan di proyek kerjasama Indosat dan IM2.

“20 bulan belakangan ini memang saya ngejar Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi uang pengganti yang 1,3 triliun dan saya beritahu datang aja ke pasar modal atau Bursa Efek gitu kan yang dikuasai atau yang jadi miliknya Indosat” Ungkap Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman menambahkan, Kejaksaan Agung sudah melihat jalan berikut maju yaitu akan melakukan eksekusi terhadap gedung dan itu ditaksir senilai antara 500 – 600 Miliar.

“Yang jadi masalahkan waktu itu indosat yang dikerjasamakan dengan IM2. Waktu itu IM2 seakan akan dikerjakan oleh orang yang sama, mereka lupa bahwa ini badan hukum . yang 1 BUMN PT tersendiri, PT IM2 PT sendiri. Sehingga proses kerjasama ini tanpa izin dari pemilik yaitu menkominfo maka dianggap illegal.” Tambahnya.

Boyamin Menegaskan, ada dua sisi yang bukan hanya perbaikan regulasi tetapi ada juga kepatuhan dari industry untuk mematuhi hukum itu. Jangan melakukan sesuatu yang baru, kemudian berusaha untuk cari pembenaran.

“Kalau dapat lampu ijo dulu baru dijalankan. Saya yakin pemerintah tidak akan mempersulit proses-proses yang demi melindungi bisnis atau investasi dari industry telekomunikasi ini,” imbuhnya.

Boyamin berharap, Proses hukum dan bisnis untuk saling menjaga sehingga kita nanti juga dari proses hukum yang menjaga ini juga memastikan investasi terjamin ke depan agar terlindungi.

“Tapi kalau hukum ini tidak terjaga, maka investasi ini juga tidak terlindungi. Yang rugi ya investor lagi, dan bisnis juga tidak dilihat hitam putih, memang perlu adanya terobosan. Bisnis itu kan ada inovasi kreativitas untuk menambah pendapatan. Mari kita buat hukum dan bisnis ini beriringan bukan suatu yang berlawanan”. Tandasnya.

Baca Juga:

indosat

Sobat Cyeber Indonesia


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami