jurnalistika.id – Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menolak menandatangani formulir D hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Serang.
Penolakan tersebut dilakukan karena adanya dugaan kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mufrod, saksi dari paslon Airin-Ade, menyatakan kekecewaannya dalam rapat pleno rekapitulasi, Rabu (4/12/2024). Ia menyebut dugaan kecurangan TSM menjadi alasan utama pihaknya menolak menandatangani dokumen hasil pemungutan suara tersebut.
Menurutnya, hingga H-1 hari pemungutan suara, elektabilitas Airin-Ade jauh lebih tinggi ketimbang paslon nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca juga: Anggota KPPS di Tangsel Meninggal Usai Bertugas pada Pilkada 2024
Ia juga mengutip pernyataan salah satu elite PDIP yang menyebut fenomena ini sebagai “anomali di Pilkada Banten”.
“Kalau elit PDIP sebut ini anomali di Pilkada Banten ini,” ujarnya usai rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang seperti dikutip dari Antara pada Kamis (5/12/2024).
Bukti Akan Dibawa ke MK
Mufrod menegaskan dugaan kecurangan TSM akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibuktikan. Menurutnya, paslon Airin-Ade telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan klaim mereka di persidangan.
“Yang menentukan, mengadili di MK terkait siapa yang melakukan kecurangan TSM,” jelasnya.
Meski demikian, Mufrod menolak untuk menuduh pihak tertentu atas dugaan kecurangan yang terjadi.
Dalam pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, paslon Airin-Ade tercatat memperoleh 356.052 suara, kalah dari pasangan Andra-Dimyati yang unggul dengan 475.441 suara.
Baca juga: Pilgub Jakarta: Pramono-Rano Unggul di 5 Wilayah Versi Rekapitulasi KPU
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 tercatat sebanyak 1.225.871 pemilih.
Kisruh hasil rekapitulasi ini menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim kecurangan TSM yang disampaikan pihak Airin-Ade. Keputusan akhir kini bergantung pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini