Jurnalistika.id – Satpol PP Kota Tangsel menyegel tempat panti pijat atau spa yang nekat beroperasi pada masa PPKM level 2 di Serpong Utara, Minggu (21/11). Tiga terapis ditemukan dalam kondisi tanpa busana lengkap.
“Saat dilakukan pengecekan oleh petugas didapati ada tiga terapis yang sedang melayani pelanggan tidak berbusana lengkap,” ujar Oki Rusdiana, Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Minggu (21/11).
Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, tempat spa atau panti pijat belum diperbolehkan untuk beroperasi.
“Satpol PP kota Tangsel akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut. Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Oki.
Sesampainya di lokasi, petugas pun langsung memasuki ruangan yang ada di dalam ruko tersebut. Ternyata benar, terdapat sejumlah pengunjung yang sedang dilayani terapis.
Kedatangan petugas pun tak hanya mengejutkan mereka yang saat itu tengah asik di ruangan. Namun juga belasan terapis perempuan lain yang sedang menunggu para pelanggannya.
“Total terdapat 16 orang. Para terapis itu kita bawa ke komando Satpol PP untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan,” tuturnya.
“Selanjutnya satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas pariwisata,” pungkasnya.
Selain menyegel panti pijat dan menggelandang belasan terapis, Satpol PP Kota Tangsel juga mendapati terduga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang akan diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses berikutnya.
Baca Juga: