Jurnalistika.id – Bantuan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) kembali lagi dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 untuk tahap I. Bantuan KJMU tersebut diperuntukan untuk mahasiswa dan calon mahasiswa tak mampu.
Pemberian bantuan ini kepada mahasiswa atau calon mahasiswa tak mampu namun berkomitmen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4 dan S1.
Nantinya, penerima KJMU akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp. 1.500.000 per bulan atau Rp. 9.000.000 per semester.
Baca juga: Nasdem Pastikan Dukung Hak Angket Meski Tak Interupsi Rapat Paripurna DPR
Bantuan tersebut diberikan untuk menunjang biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung.
Biaya pendidikan diataranya uang semesteran, dan biaya pendukung meliputi biaya hidup, biaya buku, trasportasi dan lainnya.
Sebanyak 110 perguruan tinggi negeri bisa mengakses bantuan KJMU. Perguruan tinggi swasta yang terdaftar akan disesuaikan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta, dan sedang berjalan.
Dilansir dari situs resmi KJMU, mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan bisa mengakses bantuan tersebut maksimal semester 4.
“Pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal sampai semester empat,” melansir dari web resmi KJMU.
Baca juga: Resep Kue Asidah Makanan Khas Riau, Makanan Istimewa Perayaan
Cara dan Syarat Dokumen Pendaftaran KJMU 2024 Tahap I
- Melakukan pendaftaran online melalui situs https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/
- Unggah kelengkapan dokumen usulan yang meliputi surat permohonan kepada Gubernur. Lalu scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi, scan KK, scan KTP, scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
- Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai petinggi negara, seperti ASN, TNI/Polri, dan Anggota Dewan
- Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000 juga keluarga tak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
- Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Alur Pendaftaran KJMU 2024 Tahap I
- 4-15 Maret 2024: Pendaftaran KJMU
- 4-19 Maret 2024: Verifikasi sekolah
- 4-25 Maret 2024: Verifikasi perguruan tinggi
- 26-28 Maret 2024: Verifikasi Dinas Pendidikan
- 1-30 April 2024: Penetapan Kepgub Penerima
Para calon peserta yang mendaftar beasiswa KJMU mengalami kendala,bisa langsung menghubungi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta melalui WhatsApp 0815-8595-8706, telepon 021-857-1012, atau website p4op.jakarta.go.id/kjmu
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.