jurnalistika.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah tiba, dan antusiasme masyarakat untuk menjadi bagian dari birokrasi negara semakin meningkat.
Sebelum melakukan pendaftaran atau di tengah persiapan yang sedang berlangsung, sangat penting untuk mengetahui rincian gaji PNS di 2024. Pastinya banyak juga calon pelamar penasaran tentang besaran gaji serta tunjangan yang akan mereka terima jika berhasil lolos seleksi.
Rincian Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan besaran gaji pokok yang berbeda sesuai dengan golongan dan pangkat masing-masing PNS.
Baca juga: BKN Rilis Jadwal Seleksi CPNS 2024, Berikut Cara dan Syarat Pendaftaran
Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan I merupakan golongan terendah dalam hierarki PNS, dengan rincian gaji sebagai berikut:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan II memiliki gaji yang lebih tinggi dari Golongan I dan umumnya terdiri dari staf administrasi dengan tanggung jawab lebih besar:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
PNS di Golongan III biasanya memegang posisi manajerial menengah atau berstatus sebagai pejabat fungsional tertentu:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IV adalah tingkatan tertinggi bagi PNS, di mana gaji pokoknya mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji pokok ini merupakan komponen utama dari penghasilan PNS. Namun, ini bukan satu-satunya sumber pendapatan yang mereka terima.
Terdapat berbagai jenis tunjangan yang dapat menambah jumlah total penghasilan bulanan seorang PNS.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongannya. Beberapa tunjangan tersebut antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan jabatan.
Misalnya, tunjangan kinerja yang diberikan bisa sangat besar. Terutama bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah dengan kinerja yang baik.
Baca juga: Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenkes Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Cek Formasinya
Tunjangan-tunjangan bisa menambah penghasilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya. Sebagai contoh, tunjangan kinerja di beberapa instansi pemerintah bisa mencapai hingga 100 persen dari gaji pokok, tergantung pada evaluasi kinerja tahunan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini