jurnalistika.id – Kepolisian berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial DRR (pria) dan ST (wanita) yang diduga membuang bayi di lahan kosong di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas temuan bayi yang masih hidup di Jalan Raya Conforti, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pada Selasa (29/10/2024).
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan penemuan bayi ini pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar pukul 14.25 WIB.
Baca juga: Polisi Bantah Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Cipondoh Tewaskan 30 Orang
Polisi yang menerima laporan segera mengevakuasi bayi tersebut ke RSUD Pondok Betung, di mana bayi dinyatakan dalam kondisi sehat setelah pemeriksaan medis.
“Awal mula polsek mendapat informasi warga bahwa adanya penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis,” kata Kompol Rizkyadi pada konferensi pers yang digelar di Polsek Pondok Aren, Kamis (31/10).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, DRR dan ST.
Diketahui keduanya menjalin hubungan selama dua tahun. Berdasarkan penyelidikan, keduanya mengakui sering melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Baca juga: Tragedi Truk Kontainer Cipondoh: Kronologi, Jumlah Korban, dan Motif Pengemudi
Pada Februari 2024, DRR mulai curiga ST sedang mengandung. Kemudian, pada Maret 2024, ST melakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibur RA, menyebutkan penangkapan tersangka berhasil dilakukan kurang dari 24 jam sejak penemuan bayi, tepatnya pada Rabu (30/10).
“Dalam waktu 1×24 jam, berdasarkan bukti petunjuk, kami mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di dalam flashdisk, sepeda motor, gunting, pakaian yang dikenakan tersangka, serta helm putih,” ujar Kompol Muhibur.
Menurut keterangan yang diperoleh, alasan kedua tersangka membuang bayi tersebut adalah ketakutan akan reaksi dari pihak keluarga.
Baca juga: Kebakaran Gedung di Karawaci Tangerang Sudah Padam, Tidak Ada Korban Jiwa
ST saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Kramat Jati pasca-melahirkan, sementara DRR sudah ditahan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, DRR dan ST dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini