Jurnalistika
Loading...

Selama Ramadhan, Tempat Makan di Kabupaten Tangerang Dilarang Buka Siang

  • Jurnalistika

    27 Feb 2025 | 15:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi Marhaban ya Ramadhan.

jurnalistika.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, serta jasa hiburan umum selama bulan Ramadhan.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: 6 Rekomendasi Tempat Bukber Puasa Ramadhan di Pamulang Tangerang Selatan

Dalam surat edaran tersebut, tempat usaha makanan diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selain itu, pemilik restoran dan kafe yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk menutup area makan dengan tirai atau sejenisnya.

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik rumah makan, restoran, dan kafe juga diimbau memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Tempat Hiburan Umum Wajib Tutup Sementara

Selain mengatur jam operasional tempat makan, Pemkab Tangerang juga memberlakukan penutupan sementara untuk tempat hiburan umum, seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar.

“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Soma.

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Ciledug Saat Puasa Ramadan 2025

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan serta memastikan adanya toleransi antarumat beragama di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha. Jika ada tempat usaha yang melanggar, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya.

“Kalau ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Soma.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha bisa bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Kabupaten tangerang

Ramadhan

Tangerang Raya


Populer

Cara Oplos Ala Maling Uang Rakyat: Pertalite Diubah Jadi Pertamax
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami