jurnalistika.id – Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Tangsel 2024.
Salah satu tudingan mereka adalah adanya pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan yang mendukung pasangan nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Kuasa hukum Ruhamaben-Shinta, Busyraa, membeberkan hal ini dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, Yang Mulia. Yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” ujar Busyraa.
Baca juga: Hasil Pilkada 3 Daerah di Banten Digugat ke MK, Termasuk Tangsel
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Majelis Sidang Panel 2, Saldi Isra, sempat menanyakan bukti yang disiapkan oleh pihak pemohon. “Ini mancing mania ya,” kelakar Saldi.
“Mancing mania, Yang Mulia,” balas Busyraa.
“Ini ada buktinya ya?” tanya Saldi.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Busyraa.
“Kuasa hukum ikut macing juga nggak?” canda Saldi lagi, yang langsung dijawab Busyraa dengan, “Tidak, Yang Mulia.”
Tudingan Lainnya: Posyandu, RT/RW, dan Media Sosial
Selain dugaan pelibatan ASN, Ruhamaben-Shinta juga mempersoalkan pemanfaatan Posyandu dan RT/RW dalam mendukung pasangan petahana.
Tak hanya itu, mereka menuding akun media sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mengunggah konten yang dianggap sebagai simbol pasangan nomor urut 1.
Pemohon juga menuding KPU Tangsel menunjukkan keberpihakan melalui iklan yang menggunakan simbol 1 jari.
“Ini berkaitan dengan iklan KPU Yang Mulia yang lagi-lagi mengindikasikan keberpihakan kepada paslon nomor urut 1 dengan salah satu pergerakan iklan tersebut menggunakan simbol 1 jari, Yang Mulia, dan atas hal tersebut,” ucap Busyraa.
Menanggapi tuduhan itu, Saldi Isra kembali berkelakar, “Jangan-jangan jarinya sedang salat.” Busyraa menjelaskan bahwa setelah protes diajukan, video iklan tersebut akhirnya dicabut.
Hasil Pilkada Tangsel
Dalam Pilkada Tangsel 2024, pasangan Benyamin-Pilar yang merupakan petahana berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 364.027 suara (62%), mengungguli Ruhamaben-Shinta yang mendapat 212.740 suara (38%).
Namun, dugaan pelanggaran di masa tenang hingga pelibatan ASN membuat hasil ini kini dipermasalahkan di MK.
Kasus ini menjadi perhatian publik, menantikan keputusan final dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi di Kota Tangerang Selatan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.