Jurnalistika
Loading...

Sepucuk Surat Tom Lembong dari Penjara di Tengah Kasus Korupsi Impor Gula

  • Jurnalistika

    11 Nov 2024 | 09:25 WIB

    Bagikan:

image

Thomas Lembong mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. (Antara/Rivan Awal Lingga)

jurnalistika.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan pesan penuh emosi dari dalam penjara setelah dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula lewat sepucuk surat.

Pesan itu ditulis tangan dan diunggah melalui akun Instagram miliknya, yang kini dikelola oleh tim di bawah arahan kuasa hukumnya.

Dalam suratnya, Tom Lembong mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang mendukung dan mendoakannya selama ia menghadapi proses hukum.

“Teman-teman, Ibu-Bapak yang saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya,” tulis Tom.

Baca juga: Pakar Hukum UI Desak Kejagung Ungkap Alur Penanganan Kasus Impor Gula Tom Lembong

Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung, berharap agar kebenaran dapat terungkap. Tom percaya bahwa Kejaksaan Agung akan menangani kasus ini secara profesional.

“Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif, dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” ujarnya.

Tom melanjutkan dengan mengungkapkan rasa cintanya pada Indonesia, walaupun kini dirinya berada di dalam tahanan.

“Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik,” tulisnya.

Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM), meskipun kondisi saat itu menunjukkan bahwa stok gula di Indonesia sedang dalam surplus.

Penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat tindakan tersebut.

Tom Lembong telah mengajukan praperadilan untuk menuntut pembebasan dari tahanan, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 18 November mendatang.

Baca juga: Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur Tipikor Meski Tak Terima Aliran Dana

Pihak kuasa hukum Tom menyebutkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Publik memberikan perhatian besar pada kasus ini, mengingat sosok Tom Lembong yang pernah dipandang sebagai tokoh penting dalam dunia ekonomi Indonesia.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk merilis garis waktu kasus ini secara lengkap agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan secara transparan.

Tom Lembong menutup pesannya dengan harapan agar proses hukum berjalan adil dan meminta doa dari masyarakat Indonesia agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

kasus korupsi gula

kasus korupsi impor gula

kasus Tom Lembong

Tom Lembong


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami