jurnalistika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang terjadi pada periode 2021-2023.
Sejumlah temuan baru diungkap dalam penyidikan, termasuk penyitaan aset dan dokumen terkait dana nonbujeter.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan, dalam kurun waktu dua setengah tahun tersebut, Bank BJB mengalokasikan anggaran iklan sebesar Rp409 miliar sebelum pajak.
Baca juga: KPK Periksa Dokumen Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi Bank BJB di Rumah RK
Setelah dipotong pajak, dana yang tersedia sekitar Rp300 miliar. Namun, dari jumlah itu, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ujarnya, Jumat (14/3/2025) seperti dilansir dari Antara.
Penyitaan Aset dan Dokumen
Dalam upaya menelusuri aliran dana tersebut, KPK menerapkan metode follow the money untuk mengetahui siapa saja penerima dana dan bagaimana penggunaannya.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyitaan sejumlah aset, termasuk uang dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor Bank BJB di Kota Bandung.
“Saya bukan bicara satu tempat, ya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan,” kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam pernyataannya pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca juga: Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB
Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah dokumen dan catatan terkait dana nonbujeter Bank BJB. Data tersebut memuat daftar nama pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pihaknya masih harus melakukan klarifikasi sebelum mengungkap lebih lanjut identitas mereka.
Status Hukum Ridwan Kamil
Meskipun rumahnya telah digeledah oleh KPK, hingga saat ini status hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini belum ditetapkan. Mantan Gubernur Jawa Barat itu pun belum dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan ini.
“Saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Budi.
Namun, ia memastikan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita dari rumahnya pada 10 Maret 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di Bank BJB.
Penggeledahan di 12 Lokasi
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi ini. Salah satu tempat yang menjadi prioritas utama adalah rumah pribadi Ridwan Kamil.
Budi menyatakan bahwa keputusan untuk menggeledah rumah eks Gubernur Jabar itu dilakukan berdasarkan petunjuk yang telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan.
“Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali,” ujar Budi, seperti dikutip dari Antara.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) yang mengendalikan BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Penetapan status tersangka ini dilakukan pada 27 Februari 2025 setelah KPK menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.