Jurnalistika
Loading...

Siap-siap! ETLE Akan Mulai Berlaku di Tangsel

  • Firman Sy

    25 Nov 2022 | 19:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi – Tilang Elektronik. ANTARA/HO.

jurnalistika.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara bertahap untuk menggantikan tilang manual.

Aturan itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta jajaran polisi agar memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan, meski tidak ada lagi tilang manual, dia meminta masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Dicky seperti dikutip Korlantas Polri, Jumat (23/11/2022).

Selama operasi berlangsung, kata Dicky, penegakan hukum akan dilakukan dengan dua cara, yakni dengan tilang elektronik statis melalui kamera pada titik-titik tertentu. Kemudian dengan kamera mobile, di mana petugas berpatroli untuk memotret pengendaran yang melanggar.

Dicky berharap semua masyarakat Tangerang Selatan dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan mematuhi tata tertib berlalulintas saat berkendara.

“Masyarakat patuh dong tatib ketika berlalulintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

Polres tangsel

tilang elektronik

tilang manual


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami