jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, larangan tersebut akan tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) yang akan disusun pada tahun 2023.
Larangan penjualan rokok batangan itu tertera dalam salinan Keppres Nomor 25 tahun Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres ini diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Aturan yang melarang penjualan rokok batangan menjadi salah satu dari 7 muatan materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Poin lainnya yang bakal pemerintah atur yakni ketentuan tentang penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Selain itu, Jokowi juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik. Kemudian, Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Aturan lain yang terdapat dalam Keppres itu yakni tentang, Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran. Baik media dalam dan luar ruang, maupun media teknologi informasi. Lalu, Penegakan dan penindakan.
Dan yang terakhir yang menjadi poin dalam aturan itu tentang, Media teknologi informasi serta penerapanKawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk 2023. kenaikan cukai rokok ini akan berlaku efektif pada Januari 2023.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Desember ini tengah melakukan transisi dari cukai lama ke cukai baru. Bea Cukai akan melakukan implementasi dan pengawasan terhadap kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2023.
“DJBC melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan sebelumnya menuju ke tahun 2023,” tulis keterangan Kemenkeu, seperti dikutip dari Belasting.id, Senin (19/12/2022).
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.