jurnalistika.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendalami dugaan pelanggaran dalam penerbitan 266 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan mantan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Kalau mengenai mekanisme sanksi (terhadap Kepala Kantor BPN) ada peraturan atau perundang-undangannya sendiri. Ya, nanti kita kembalikan aturan mainnya saja ke undang-undang,” kata Nusron, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Terancam Denda Rp18 Juta per Kilometer
Pemeriksaan ini mencakup sejumlah pihak, mulai dari juru ukur hingga pejabat yang menandatangani sertifikat tersebut. Nusron menyebut, proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) turut menjadi perhatian, meskipun hasil pengukuran tetap harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor setempat.
“Dan pada hari ini pihak-pihak yang terkait, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, sudah dipanggil. Mereka dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” tegas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pelanggaran ini melibatkan kode etik dan disiplin internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia menambahkan, pihaknya sedang meninjau pembatalan sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai.
“Kan tadi saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai pasti akan kita tinjau ulang dan kita proses pembatalan. Tapi kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini, kan berarti itu bukan pantai, jadi kita acuannya garis pantai,” jelasnya.
Baca juga: Kerja Sama TNI AL dan KPP Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
Sebelumnya, Menteri KPP sudah mengakui terkait adanya di aera pagar laut Kabupaten Tangerang. Menurut Nusron, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik mayoritas sertifikat tersebut.
Dari total 263 SHGB, sebanyak 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.