jurnalistika.id – Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) KH. Sobron Zayyan angkat bicara ihwal kafilah Tangsel yang mendapat sangsi dan seharusnya tidak bisa mengikuti ajang MTQ Banten tahun 2021.
Sobron mengakui pihaknya merasa kecolongan karena peserta yang didaftarkannya tidak mengkonfirmasi kalau yang tampil di ajang MTQ berbeda sehingga LPTQ Tangsel harus menerima sangsi.
“Di sini kita juga tidak tahu karena persyaratannya kan tidak menggunakan KTP. Nah ternyata anak yang kita minta memang pada waktu pembinaan (2020) selalu tidak hadir. Alasannya karena tidak di izinin oleh pesantren dan orang tuanya. Akhirnya pada saat kita daftarin namanya, dia juga tidak mengkonfirmasi ke kita waktu itu, kita termasuk juga dibohongi oleh peserta yang bersangkutan,” ceritanya.
Meskipun begitu, menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan LPTQ nasional, sangsi tersebut hanya berlaku untuk peserta yang bersangkutan, yaitu tidak boleh mengikuti ajang tahunan tersebut selama tiga kali berturut-turut.
“Jadi bukan LPTQ nya yang dihukum. LPTQ kan lembaga sedangkan itu oknum yang melakukan yang membohongi. Maka dalam hal ini yang dihukum adalah peserta,” jelasnya.
Sobron juga menegaskan pihaknya telah mengikuti aturan. Persoalan putusan sanksi pada tahun 2020 tidak menjadi hambatan dalam lomba tilawatil alquran di tahun 2021, Menurutnya, landasan SK itu tidak memiliki dasar hukum.
Sebelumnya, MTQ XVIII Banten pada tahun 2021 menyisakan persoalan lantaran peserta asal Tangsel masih dapat mengikuti perlombaan cabang tilawatil alquran golongan anak-anak putri padahal telah disangsi karena pada 2020 melakukan praktik joki.
Kafilah Tangsel Disoal Karena Praktik Joki Pada MTQ Banten
Di sisi lain, Sekretaris Umum LPTQ Pandeglang, H. Abdul Hadits Muntaha mengatakan, sangsi kepada Tangsel itu karena menampilkan peserta pada cabang tilawatil alquran golongan anak-anak putri tidak sesuai dengan data peserta yang terdaftar.
“Pada tahun 2020 MTQ Banten ke 17 Tangsel kena sanksi karena peserta yang daftar dengan yang tampil itu berbeda. Maka disangsilah dengan SK (Surat Keputusan) yang saya kirim itu,” jelasnya.
Dalam putusan itu, kata Hadist, Tangsel tidakboleh mengikuti peserta pada cabang tersebut selama 3 tahun berturut-turut.
Namun, ia menyayangkan pada ajang MTQ Banten 2021 lalu, Tangsel masih mengikutsertakan peserta.
“Dalam SK itu kan bunyinya memperhatikan bahwa dia (Tangsel) tidak boleh mengirimkan peserta pada cabang yang dinyatakan tidak sesuai datanya waktu tahun 2020. Tidak boleh ikut 3 tahun berturut-turut mengirimkan peserta pada cabang itu,” ungkap kesalnya.
Persoalan itu pun telah ia adukan kepada LPTQ Provinsi Banten. Namun, ia menyesalkan, penyelenggara MTQ tidak mengindahkan aduan pihaknya.
“Saya sudah komplain ke LPTQ Provinsi Banten. Mengapa kok SK ini tidak berlaku di tahun 2021?” imbuhnya.
Sementara, Ketua Panitia MTQ XVIII Banten, Soleh Hidayat mengatakan, sanksi yang tertera pada putusan sanksi Dewan Hakim MTQ telah ditinjau kembali, jadi yang tidak boleh mengikuti adalah peserta (oknum) bukan lembaganya.
“Soal sanksi itu, hasil musyawarah bersama telah ditinjau kembali. Jadi bukan Tangselnya (lembaga) tapi pesertanya yang tidak boleh ikut lagi,” ungkap Soleh, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Terungkap, Prestasi Tangsel Juara MTQ Banten Disoal Karena Praktik Joki