Jurnalistika
Loading...

Soal Pertamax Oplosan, Kejagung Jelaskan Soal Kasus Korupsi di Pertamina

  • Jurnalistika

    26 Feb 2025 | 17:45 WIB

    Bagikan:

image

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelakan duduk perkara kasus dugaan korupsi Pertamina. (Dok. Kejaksaan Agung)

jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai isu Pertamax oplosan yang ramai diperbincangkan setelah pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terkait perkara ini mencakup rentang waktu 2018 hingga 2023. Sehingga tidak berkaitan dengan BBM yang saat ini beredar di pasaran.

“Nah terkait dengan ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya ya. Jadi penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan ini, penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (26/2).

Baca juga: Isu Pertamax Oplosan Viral, Pertamina Pastikan BBM Sesuai Standar

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyidikan menemukan adanya pembayaran Pertamina Patra Niaga untuk BBM RON 92 (Pertamax), tetapi produk yang diterima justru di bawah standar tersebut, misalnya RON 88.

“Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” tuturnya.

Namun, Harli menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan, termasuk dengan melakukan koordinasi bersama ahli untuk menggali lebih dalam mengenai praktik tersebut.

BBM yang Dipermasalahkan Sudah Tidak Beredar

Harli juga memastikan bahwa produk yang dipersoalkan dalam kasus ini sudah tidak ada di pasaran, mengingat bahan bakar merupakan barang habis pakai.

“Fakta hukumnya ini di 2018-2023, dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai. Jadi, kalau dikatakan stok 2023 itu enggak ada lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Kejagung masih mengkaji apakah praktik tersebut berlangsung terus-menerus hingga 2023 atau berhenti pada tahun tertentu.

Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa Pertamax tetap memiliki standar RON 92 dan telah memenuhi semua parameter kualitas yang ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

“Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” kata Fadjar dalam keterangannya, Rabu (26/2).

Baca juga: Lowongan Kerja Pertamina Februari 2025: Tersedia untuk Lulusan SMK hingga S2

Ia menjelaskan bahwa blending BBM berbeda dengan praktik pengoplosan. Blending merupakan prosedur yang dilakukan secara legal dan umum dalam industri minyak untuk mendapatkan kadar oktan tertentu.

“Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya,” sambungnya.

Sebagai contoh, Fadjar menyebut bahwa Pertalite juga dibuat melalui proses blending, yakni dengan mencampur bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON lebih rendah sehingga menghasilkan RON 90.

Untuk memastikan kualitas BBM tetap terjaga, Kementerian ESDM terus melakukan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara berkala.

“Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” tegasnya.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

kasus korupsi pertamina

Kejagung

pertamax oplosan

Pertamina


Populer

Cara Oplos Ala Maling Uang Rakyat: Pertalite Diubah Jadi Pertamax
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami