jurnalistika.id – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer yang berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan di Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) ini mengakibatkan kerusakan pada belasan kendaraan dan melukai beberapa orang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Sabtu (2/11).
Baca juga: Info Posko Pengaduan Korban Bus Boks Ugal-Ugalan di Cipondoh
“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara, JFN telah cukup bukti untuk kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zain, Minggu (3/11).
Saat ini, JFN telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, JFN dijerat Pasal 311 ayat 2 Jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun ancaman hukuman yang bisa diterima maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 20 juta.
Baca juga: Polisi Bantah Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Cipondoh Tewaskan 30 Orang
Akibat insiden tersebut, belasan kendaraan mengalami kerusakan parah, sementara enam orang menjadi korban luka, yang terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki.
Kombes Zain berharap proses hukum terhadap tersangka dapat memberikan efek jera, terutama dalam hal berkendara dengan tertib dan aman di jalan raya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini