Jurnalistika
Loading...

Status PPKM di Tangsel Level 2, Ini Aturan yang Berlaku

  • Firman Sy

    06 Jan 2022 | 15:15 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Walikota Tangerang Selatan (Benyamin Davnie)

jurnalistika.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan PPKM Level 2. Dengan status ini, aktivitas sosial, pendidikan dan ekonomi warga Tangsel dibatasi.

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi warga Tangsel mulai 4 hingga 17 Januari 2022 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2022 yang menaikkan menjadi PPKM Level 2 dari sebelumnya PPKM Level 1.

Melansir dari infografis yang dibagikan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dalam akun instagramnya, Kamis (6/1/22) berikut sejumlah aturan dalam masa PPKM Level 2 di Tangsel.

Satuan Pendidikan

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.

Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas

  • kapasitas maksimal 50%
  • Bagi siswa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100%,
  • PAUD maksimal 33%.

Kegiatan Bekerja

sektor non esensial

  • 50% work from office

Sektor esensial

  • Keuangan dan perbankan 75% WFO,
  • pelayanan masyarakat dan administrasi perkantoran 50%,
  • pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi 75% WFO
  • Pehotelan non pengamanan karantina beroperasi 50%
  • Fasilitas umum, ruang pertemuan kapasitas maksimal 50%
  • Industri orientasi ekspor kapasitas maksimal 50%

Aktivitas perdagangan

Kemudian, untuk aktivitas perdaganag boleh buka dari pukul 05.30-22.00 WIB. Kecuali toko obat dan apotek boleh 24 jam.

  • Pasar tradisional, supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan kapasitas pengunjung hanya 75%,
  • Warung nasi, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, kapasitas tamu hanya 50%.
  • Kafe, restoran baik di dalam gedung maupun area terbuka maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Ketentuan Bioskop

  • Untuk operasional Bioskop, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, kapasitas maksimal 70%,
  • Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus dengan orang tua,
  • Makan di restoran di dalam bioskop hanya 50% dan mengikuti protokol kesehatan,

Selain itu, dalam keterangannya, Benyamin mengajak warganya untuk memperhatikan protokol kesehatan dan meminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan bijaksana.

“Sebagai manusia, sudah sepatutnya kita berusaha semaksimal mungkin agar Allah SWT melindungi kita semua, khususnya seluruh warga Kota Tangerang Selatan dari marabahaya varian-varian baru Covid-19. Aamiin ya rabbal alamin,” tulis Benyamin, Kamis (4/1/22),

Baca juga: Ini Persiapan Pemkot Tangsel Walaupun Kasus Omicron Nihil

PPKM Level 2


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami