Jurnalistika
Loading...

Suami Puan Maharani Diisukan Terlibat Kasus BTS, Sekjen PDIP: Sama Sekali Tidak Benar

  • Arief Rahman

    30 Mei 2023 | 12:35 WIB

    Bagikan:

image

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

jurnalistika.id – Suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi, disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) Kominfo. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pun membantah kabar tersebut.

“Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Senin (29/5/2023).

Hasto menilai, kasus BTS yang tengah berjalan seharusnya dimulai dari pemegang mandat maupun pemegang wewenang. Dalam hal ini menurutnya adalah instansi Kominfo.

“Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo,” lanjut Hasto dikutip dari detiknews.

Sekjen PDIP itu membantah adanya keterlibatan salah satu kader PDIP dalam pusaran kasus korupsi BTS Kominfo, termasuk suami Puan Maharani. Menurut Hasto, partainya tidak merancang kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah yang bersih.

Baca juga: Dukung Kejagung Terapkan Pasal TPPU di Kasus BTS, Waketum NasDem Ungkap Harapannya

Hasto mengakui PDIP juga pernah mengalami hal pahit dalam hal kedernya menyalahgunakan kewenangan atau korupsi. Meski begitu, menurutnya partai terus berupaya membenahi internal yang memang didedikasikan untuk rakyat, bangsa dan negara.

“Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi. Dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintah yang bersih,” ungkap Hasto.

Tanggapan Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku lembaga pengusut kasus korupsi BTS ikut menanggapi perihal isu yang beredar. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga menerima semua informasi yang berkembang di masyarakat.

“Semua informasi yang berkembang di masyarakat mau dari media sosial, mau dari media massa, mau dari wartawan pasti kami terima. Kemi tampung, kami analisis semua, kami telaah kebenarannya.Tapi yang terpenting adalah jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti,” kata Ketut.

Ketut menegaskan, Kejagung akan mengusut kasus BTS Kominfo berdasarkan bukti yang ditemukan. Sebab menurutnya, peristiwa hukum harus didukung dengan alat bukti sebagai acuan tim penyidik untuk bekerja.

“Kalau hanya sekedar tanpa alat bukti yang lain ya kita nggak bisa ngomong apa-apa,” tutupnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Hasto Kristiyanto

kasus korupsi BTS

PDIP

puan maharani


Populer

PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Shin Tae Yong
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami