jurnalistika.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada Selasa (3/12) dan Rabu (4/12).
Penetapan diambil berdasarkan skala bencana yang besar, sebaran lokasi terdampak di 33 titik pada 22 kecamatan, serta jumlah kerugian dan warga terdampak, termasuk adanya korban jiwa.
“Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ade, penetapan ini bertujuan mempercepat mobilisasi personel dan petugas penanggulangan bencana agar penanganan lebih terstruktur, terarah, dan tepat sasaran.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Sukabumi: Hindari Jalan Loji-Puncak Darma, Ada Jembatan Ambruk
Dengan langkah ini, Pemkab Sukabumi berharap dapat meminimalkan dampak bencana, baik dari sisi kerugian materi maupun korban jiwa.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai sumber daya manusia, anggaran, peralatan pendukung, hingga logistik dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, Banjir bandang yang melanda Kecamatan Sagaranten menjadi salah satu dampak terparah dari bencana hidrometeorologi ini.
Berdasarkan data, delapan titik banjir menggenangi wilayah tersebut pada Rabu (4/12). Meski enam titik sudah surut pada Kamis pagi (5/12), dua titik lainnya masih tergenang air.
Akibat bencana ini, 84 rumah terdampak, delapan unit mobil terbawa arus, dan 83 kepala keluarga (KK) harus mengungsi ke rumah kerabat, tetangga, maupun masjid terdekat. Secara keseluruhan, 177 KK terdampak, dengan 175 rumah dilaporkan mengalami kerusakan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini